Friday, 26 December 2014

HADIST



PEMBAGIAN HADIST DITINJAU DARI BERBAGAI ASPEK  
A.      Hadist Ditinjau dari Aspek Kuantitas Sanad.
Ulama berbeda pendapat tentang pembagian hadist ditinjau dari aspek kuantitas atau jumlah rawi yang menjadi sumber berita. Diantara mereka ada yang mengelompokkan menjadi tiga bagian, yakni hadist mutawatir, masyhur, dan ahad. Ada juga yang yang membaginya menjadi dua, yaitu hadist mutawatir dan ahad. Ulama golongan pertama, menjadikan hadist masyhur sebagai berdiri sendiri, dan tidak masuk kedalam bagian hadist ahad. Ini disponsori oleh sebagian ulama ushul seperti diantaranya, Abu bakar al-jashhash (305-370H). Sedangkan ulama golongan kedua diikuti oleh sebagian besar uama ushul (Ushuliyyun) dan ulama Kalam (Mutakallimun). Menurut mereka, hadist masyhur bukan merupakan hadist yang berdiri sendiri, akan tetapi hanya merupakan bagian dari hadist ahad. Mereka membagi hadist kedalam dua bagian yaitu hadis mutawatir dan ahad.
1.        Hadits Mutawatir
a.       Pengertian Hadist Mutawatir
            Secara etimologi, kata mutawatir berarti: mutatabi’ (beriringan tanpa jarak). Dalam terminologi ilmu hadist, ia merupakan hadist yang diriwayatkan oleh orang banyak, dari orang banyak, dan berdasarkan logika atau kebiasaan, mustahil mereka akan sepakat untuk berdusta. Periwayatan seperti itu terus - menerus berlangsung, semenjak thabaqat yang pertama sampai tabaqat yang terakhir.
            Ulama mutaqaddimin berbeda pendapat dengan ulama muta’akhkhirin tentang syarat – syarat hadist mutawatir. Ulama mutaqaddimin berpendapat bahwa hadist mutawatir tidak termasuk kedalam pembahasan isnad ilmu hadist, karena ilmu ini membicarakan tentang sahih tidaknya suatu khabar, diamalkan atau tidak, adil atau tidak perawinya. Sementara dalam hadist mutawatir hal tersebut tidak dibicarakan. Jika sudah jelas status nya sebagai hadist mutawatir, maka wajib diyakini dan diamalkan.
b.        Syarat – syarat Hadist Mutawatir
            Sebuah hadits dapat digolongkan ke dalam hadits mutawatir apabila memenuhi beberapa syarat. Adapun persyaratan tersebut antara lain adalah sebagai berikut:
1.        Hadits (khabar) yang diberitakan oleh rawi – rawi tersebut harus berdasarkan tanggapan (daya tangkap) pancaindera. Artinya bahwa berita yang disampaikan itu benar – benar merupakan hasil pemikiran semata atau rangkuman dari peristiwa – peristiwa yang lain dan yang semacamnya, dalam arti tidak merupakan hasil tanggapan pancaindera (tidak didengar atau dilihat) sendiri oleh pemberitanya, maka tidak dapat disebut hadits mutawatir walaupun rawi yang memberikan itu mencapai jumlah yang banyak.
2.      Bilangan para perawi mencapai suatu jumlah yang menurut adat mustahil untuk berdusta. Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat tentang batasan jumlah untuk tidak memungkinkan bersepakat dusta Abu Thayib menentukan sekurang – kurangnya 4 orang. Hal tersebut diqiyaskan dengan jumlah saksi yang diperlukan oleh hakim.
Ashabus Syafii menentukan minimal 5 orang. Hal tersebut diqiyaskan dengan jumlah para Nabi yang mendapatkan gelar Ulul Azmi. Sebagian ulama menetapkan sekurang – kurangnya 20 orang. Hal tersebut berdasarkan ketentuan yang telah difirmankan Allah SWT tentang orang – orang mukmin yang tahan uji, yang dapat mengalahkan orang – orang kafir sejumlah 200 orang.
3.  Seimbang jumalah para perawi, sejak dalam tabaqat (lapisan/ tingkatan) pertama maupun tabaqat berikutnya. Hadits mutawatir yang memenuhi syarat- syarat seperti ini tidak banyak jumlahnya, bahkan Ibnu Hibban dan Al – Hazimi menyatakan bahwa hadits mutawatir tidak mungkin terdapat karena persyaratan yang demikian ketatnya.
            DR. Syamssuddin Arif menyimpulkan bahwa sebuah khabar dapat disebut mutawatir apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
1.        Nara sumbernya harus benar-benar mengetahui apa yang mereka katakannya, sampaikan dan laporkan. Jadi tidak boleh menduga-duga atau apalagi meraba-raba.
2.        Mereka harus mengetahui secara pasti dalam arti pernah melihat, menyaksikan,mengalami, dan mendengarnya secara langsung tanpa disertai distorsi,ilusi, dan semacamnya.
3.        Jumlah nara sumbernya cukup banyak sehingga tidak mungkin suatu kekeliruan atau kesalahan dibiarkan atau lolos tanpa koreksi.
c.         Macam – macam Hadist Mutawatir
1.        Hadist Mutawatir Lafzhi
Yaitu hadist yang diriwayatkan dengan lafaz dan makna yang sama, serta kandungan hukum yang sama.
Contoh Hadits Mutawatir Lafhzi :
“Rasulullah SAW berkata, “Barangsiapa yang sengaja berdusta atas namaku, maka hendaklah ia bersedia menduduki tempat duduk di neraka.”
            Menurut Abu Bakar Al-Bazzar, hadits tersebut diatas diriwayatkan oleh 40 orang sahabat, kemudian Imam Nawawi dalam kita Minhaju al-Muhadditsin menyatakan bahwa hadits itu diterima 200 sahabat.
2.        Hadist Mutawatir Ma’nawi
            Yaitu hadits yang isi serta kandungannyadiriwayatkan secara mutawatir dengan redaksi yang berbeda-beda.
Contoh hadits mutawatir maknawi adalah :
“Rasulullah SAW tidak mengangkat kedua tangan beliau dalam doa-doanya selain dalam doa salat istiqa’ dan beliau mengangkat tangannya, sehingga nampak putih-putih kedua ketiaknya.” (HR. Bukhari Muslim)
            Hadist yang semakna dengan hadis tersebut di atas ada banyak, yaitu tidak kurang dari 30 buah dengan redaksi yang berbeda-beda. Antara lain hadis-hadis yang ditakrijkan oleh Imam ahmad, Al-Hakim dan Abu Daud yang berbunyi :
“Rasulullah SAW mengangkat tangan sejajar dengan kedua pundak beliau.”
3.        Hadis Mutawatir 'amali
            Yaitu amalan agama (ibadah) yang dikerjakan oleh Nabi Muhammad SAW, kemudian diikuti oleh para sahabat, kemudian diikuti oleh tabi’in, dan seterusnya diikuti oleh generasi demi generasi sampai sekarang. Contoh, hadist – hadist nabi tentang sholat dan jumlah rakaatnya.
2.                  Hadits Ahad
            Kata ahad merupakan bentuk plural dari kata wahid. Kata wahid berarti “satu”. Jadi ahad berarti satuan. Yakni angka satu sampai sembilan. Hadits Ahad adalah hadits yang diriwayatkan oleh satu, dua, atau sedikit orang tetapi belum cukup syarat untuk dimasukkan kedalam kategori hadist mutawatir. Keterikatan manusia terhadap substansi hadits ini sangat dipengaruhi oleh kualitas periwayatannya dan kualitas kesinambungan sanadnya.
            Imam Muhammad bin ‘Ali bin Muhammad asy- Syaukani menyatakan bahwa kabar wahid atau hadits ahada baru dapat diterima jika sumbernya memenuhi lima syarat sebagai berikut :
1. Sumbernya harus seorang mukallaf, yaitu orang yang telah kena kewajiban melaksanakan perintah agama dan dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu ucapan anak dibawah umur tidak dapat diterima.
2. Sumbernya harus beragama Islam. Konsekuensinya, tidak dapat diterima khabar atau cerita dari orang kafir.
3. Nara sumber harus memiliki integritas moral pribadi yang menunjukkan ktakwaan dan kewibawaan diri (muru’ah) sehingga timbul kepercayaan orang lain kepadanya, termasuk dalam hal ini meninggalkan dosa-dosa kecil. Atas dasar ini orang fasiq secara otomatis tidak mempunyai adalah dan ucapan mereka ditolak.
4.  Nara sumber harus memiliki kecermatan dan ketelitian, tidak sembrono dan asal jadi.
5. Nara sumber diharuskan jujur dan terus terang, tidak menyembunyikan sumber rujukan dengan cara apa pun, sengaja maupun tidak sengaja.
            Di kalangan para ulama ahli hadits terjadi perbedaan pendapat mengenai kedudukan hadits ahad untuk digunakan sebagai landasan hukum. Sebagian ulama ahli hadits berkeyakinan bahwa hadits ahad tidak bisa dijadikan landasan hukum untuk masalah aqidah. Sebab, menurut mereka hadits ahad bukanlah qat’i as-tsubut (pasti ketetapannya). Namun menurut para ahli hadits yang lain dan mayoritas ulama, bahwa hadits ahad wajib diamalkan jika telah memenuhi syarat kesahihan hadits yang telah disepakati.Hadits ahad dibagi menjadi tiga macam, yaitu hadits masyhur, dan ghair masyhur. Hadist ghair masyhur terbagi menjadi dua, yaitu aziz dan ghair aziz.
a.       Hadist Masyhur
Menurut bahasa, masyhur berarti “sesuatu yang sudah tersebar dan populer”. Sebuah hadist dinamakan masyhur jika sudah tersebar luas dikalangan masyarakat. Ada ulama yang berpendapat bahwa hadist masyhur adalah segala hadist yang sudah populer dalam masyarakat sekalipun tidak mempunyai sanad sana sekali, baik berstatus shahih maupun dha’if.
Hadist masyhur ada yang berstatus shahih, hasan dan dha’if. Hadist masyhur yang berstatus shahih adalah yang memenuhi syarat – syarat hadist sahih baik sanad maupun matan-nya, seperti hadist ibn ‘umar,
Baransiapa yang hendak pergi melaksanakan sholat jumat, hendaklah ia mandi”.
            Sedangkan hadist masyhur yang berstatus hasan adalah hadist yang telah memenuhi ketentuan – ketentuan hadist hasan, baik mengenai sanad maupun matan-nya. Seperti hadist nabi yang berbunyi:
”Tidak memberikan bahaya atau membalas dengan bahaya yang setimpal”.
Adapun hadist masyhur yang dha’if adalah hadist yang tidak memenuhi syarat hadist -hadist shahih dan hasan, baik pada sanad maupun pada matan-nya, seperti hadist:
“menuntut ilmu wajib bagi setiap muslim laki – laki dan perempuan”.
b.      Hadist Ghair Masyhur
            Ulama ahli hadist membagi hadist ghair masyur menjadi dua yaitu ‘aziz dan gharib. Aziz menurut bahasa berasal dari kata ‘aza – ya’izzu, artinya “sedikit atau jarang”. Menurut istilah hadist aziz adalah hadist yang perawinya tidak kurang dari dua orang dalam tingkatan sanad. Contoh hadist aziz:
tidak beriman seorang diantara kamu, sehingga aku lebih dicintainya dari pada dirinya, orang tuanya, anaknya, dan semua manusia. (H.R Bukhari dan Muslim).
            Adapun hadist gharib, menurut bahasa berarti “al-munfarid” (menyendiri). Dalam tradisi ilmu hadist, ia adalah “hadist yang diriwayatkan oleh seorang perawi yang menyendiri dalam meriwayatkannya, baik yang menyendiri itu imamnya maupun selainnya.
            Menurut ibn hajar yang dimaksud dengan hadist gharib adalah “hadist yang dalam sanadnya terdapat seorang yang menyendiri dalam meriwayatkannya, dimana saja penyendirian dalam sanad itu terjadi.
B. Klasikfikasi Hadits Berdasarkan Kualitas
            Para ulama ahli hadist membagi hadist dilihat dari segi kualitasnya, menjadi tiga bagian, yaitu hadist shahih, hadist hasan, dan hadist dha’if.
1.    Hadits Shahih
            Shahih menurut bahasa berarti “sah, benar, sempurna, tiada celanya”. Secara istilah menurut imam al-nawawi, hadist shahih adalah hadist yang bersambung sanad-nya, diriwayatkan oleh perawi yang adil lagi dhabith, tidak syaz, dan tidak berillat.
 yakni tingkatan tertinggi penerimaan pada suatu hadits. Hadits shahih memenuhi persyaratan sebagai berikut:
§  Sanadnya bersambung;
            Yang dimaksud dengan sanad-nya bersambung adalah bahwa tiap-tiap perawi dalam sanad hadist menerima riwayat hadist dari periwayat terdekat sebelumnya, keadaan itu bersambung demikian sampai akhir sanad dari hadist itu. Dengan demikian jelas bahwa hadist mursal, munqati’, mu’dhal, dan mu’allaq, tidak tergolong hadist shahih.
§  Perawi yang adil
            Menurut jumhur ulama ahli sunnah, perawi pada tingkat sahabat seluruhnya adil. Menurut golongan Mu’tazilah, para sahabat yang terlibat dalam pembunuhan Ali dianggap fasik dan periwayatannya ditolak.
§   Perawinya dhabith
            Menurut bahasa dhabit artinya “yang kokoh, yang kuat, yang sempurna hafalannya”. Menurut ibn Hajar al ‘Asqalani, perawi yang dhabith adalah yang kuat hafalannya terhadap apa yang pernah didengarnya, kemudian mampu menyampaikan hapalan tersebut kapan dan dimana saja diperlukan.
§   Tidak syadz (janggal)
            Yang dimaksud dengan syaz ialah suatu hadist yang betentangan dengan hadist yang diriwayatkan oleh perawi lain yang lebih kuat atau lebih tsiqah. Jadi dapat dipahami hadist yang tidak syadz adalah hadist yang matan-nya tidak bertentangan dengan hadist lain yang lebih kuat.
§   Tidak berillat (ghair mua’allal)
            Hadist ber-‘illat adalah hadist yang ada cacat atau penyakitnya. Menurut istilah, ‘illat berarti suatu sebab tersembunyi atau samar-samar, yang karenanya dapat merusak keshahihan hadist tersebut. Jadi hadist yang tidak ber-‘illat adalah hadist yang didalamnya tidak terdapat kesamaran atau keragu-raguan.
Ashahh Al-Asanid (Sanad-sanad Terbaik)
            Para ulama berbeda pendapat tentang Ashahh al-Asanid sebagai berikut:
1.      Sanad terbaik dari Abu Bakr adalah Ismail bin Abi Khalid dari Ibn Hazm dari Abu Bakr.
2.      Sanad terbaik dari Ali bin Abi Thalib adalah:
a.       Muhammad bin Sirin dari ‘Ubaidah al-salmani dari Ali.
b.      Al-Zuhri dari Ali bin al-Husain dari ayahnya dari Ali.
c.       Ja’far bin Muhammad bin Ali bin al-Husain dari ayahnya dari kakeknya Ali.
d.      Yahya bin Sa’id al-qaththan dari Sufyan al-Tsawri dari Sulaiman al-Tamimi dari al-Harits bin Suwaid dari Ali.
3.      Sanad terbaik dari Aisyah ialah:
a.       Hisyam bin ‘Urwah dari ayahnya dari ‘Aisyah.
b.      Aflah bin Humaid dari al-qasim dari ‘Aisyah.
c.       Sufyan al-Tsawri dari Ibrahim dari al-Aswad dari Aisyah.
d.      Abd al-Rahman bin al-Qasim dari ayahnya dari Aisyah.
e.       Yahya bin Sa’id dari ‘Ubaidillah bin ‘Umar dari al-Qasim dari Aisyah.
f.       Al-Zuhri dari ‘Urwah bin Zubair dari Aisyah.
4.      Sanad terbaik dari Sa’ad bin Abi Waqqash adalah Ali bin al-Husain bin Ali dari Said bin al-Musayyab dari sa’ad bin Abi Waqqash.
5.      Sanad terbaik dari ibn Mas’ud adalah:
a.       Al-A’masy dari ibrahim dari Aisyah dari ibn Mas’ud
b.      Sufyan al-Tsawri dari Manshur bin Ibrahim dari Alqamah dari Ibn Mas’ud.
6.      Sanad terbaik dari Ibn ‘Umar adalah:
a.       Malik dari Nafi’ dari Ibn ‘Umar.
b.      Al-Zuhri dari Salim dari ayahnya dari Ibn Umar.
c.       Ayyub dari Nafi’ dari Ibn Umar.
d.      Yahya bin Sa’id al-Qaththan dari Ubaidillah bin Umar dari Nafi’ dari Ibn Umar.
7.      Sanad terbaik dari Abu Hurairah adalah:
a.       Yahya bin Katsir dari Abi Salamah dari Abi Hurairah.
b.      Al-Zuhri dari Said bin al-Musayab dari Abi Hurairah.
c.       Malik dari Abi al-Zinah Abd Allah bin Dzakwah dari al-A’raj dari Abu Hurairah.
d.      Hammad bin Zaid dari Ayyub dari Muhammad bin sirin dari Abu Hurairah.
e.       Ismail bin Abi Hakim dari Ubaidah bin Sufyan al-Hadhrami dari Abu Hurairah.
f.       Ma’mur bin Hamnain dari abu Hurairah.
8.      Sanad terbaik dari Umm Salamah adalah Syu’bah dari qatadah dari Sa’id dari Amir Akh Umm Salamah dari Umm Salamah.
9.      Sanad terbaik dari Abd Allah bin Amr bin al-ash adalah ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya, yang terbaik (Shahih) menurut para pengkritik.
10.  Sanad terbaik dari Abu Musa al-asy’ari ialah Syu’bah dari Al-Asy’ari dari Amr bin Murrah dari ayahnya dari Musa.
11.  Sanad terbaik dari Anas bin Malik ialah:
a.       Malik dari al-Zuhri dari Anas.
b.      Sufyan bin Uyainah dari al-Zuhri dari Anas.
c.       Ma’mar dari al-Zuhri dari Tsabit dari Anas.
d.      Hammad bin Salamah dari Tsabit dari Anas.
e.       Syu’bah dari Qatadah dari Anas.
f.       Hisyam al-Daztawai dari Qatadah dari Anas.
12   Sanad terbaik dari Ibn Abbas adalah al-Zuhri dari Ubaidillah bin Abd Allah bin  Utbah dari Ibn Abbas.
13. Sanad terbaik dari Jabir bin Amir adalah al-Laits bin Sa'ad dari Yazid bin Abd Allah bin Hubaib dari Abi al-Khair dari Uqbah dari Jabir bin amir.
14.  Sanad terbaik dari Abi Dzarr adalah sa’id bin Abd al-Aziz dari Rabi’ah bin Yazid dari Abi Idris al Khawlani dari Abi Dzarr.
15.  Sanad terbaik dari Buraidah adalah al-Husain bin Wahid dari Abd Allah bin Buraidah dari ayahnya, Buraidah.
Sanad-sanad terbaik dari kalangan sahabat  agung kemudian dilengkapi dua sanad yang kuat, syu’bah dan al-awzai, dua ulama tabi’in yang meriwayatkan hadist dari sahabat yaitu:
a.       Syu’bah dari Qatadah dari sa’id bin al-Musayyab dari guru-guru sahabat.
b.      Al-Awza’i dari Hasan bin Athiyyah dari guru-guru sahabat.
            
2. Hadits Hasan, bila hadits yang tersebut sanadnya bersambung, diriwayatkan oleh rawi yg adil namun tidak sempurna ingatannya, serta matannya tidak syadz serta cacat.

3. Hadits Dhaif (lemah), ialah hadits yang sanadnya tidak bersambung (dapat berupa mursal, mu’allaq, munqati’ atau mu’dal) dan diriwayatkan oleh orang yang tidak adil atau tidak kuat ingatannya, mengandung kejanggalan atau cacat.

3.  Klasifikasi Hadits ditinjau dari dierima atau ditolaknya
1.         Hadits Maqbul
a.       Pengertian
Maqbul menurut bahasa berarti yang diambil; yang diterima; yang dibenarkan. Sedangkan menurut urf Muhaditsin. Hadits Maqbul ialah hadits yang menunjuki suatu keterangan bahwa Nabi Muhammad SAW menyabdakannya. Jumhur Ulama berpendapat bahwa hadits maqbul ini wajib diterima. Sedangkan yang termasuk dalam kategori hadits maqbul adalah : Hadits sahih, baik yang lizatihu maupun yang ligairihi.
Hadits hasan, baik yang lizatihi maupun yang ligairihi.
            Apabila ditinjau dari segi kemakmurannya, maka hadits maqbul dapat dibagi menjadi 2 yakni hadits maqbulun bihi dan hadits gairu ma’mulin bihi.
2.                   Hadits Mardud
            Mardud menurut bahasa berarti yang ditolak; yang tidak diterima. Sedangkan menurut urf Muhaditsin, Hadits Mardud ialah hadits yang tidak menunjuki keterangan yang kuat akan adanya dan tidak menunjuki keterangan yang kuat atas ketidakadaannya, tetapi adanya dengan ketidakadaannya bersamaan. Maka, Jumhur Ulama mewajibkan untuk menerima hadits – hadits maqbul, dan sebaliknya setiap hadits yang mardud tidak boleh diterima dan tidak boleh diamalkan (harus ditolak). Jadi, hadits mardud adalah semua hadits yang telah dihukumi dhaif.
4. Pembagian Hadist dari Aspek Periwayatan dan Sumbernya
1. Hadist Nabawi, yaitu perkataan, perbuatan dan taqrir yang diriwayatkan dari Nabi saw oleh sahabat dan seterusnya, sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan dalam ilmu al-Hadist.
2. Hadist Qudsi, yang mana para ulama berbeda pendapat tentang pengertiannya sebagai berikut:
a. sebagian ulama menyatakan bahwa hadist qudsi ialah hadist yang diucapkan oleh nabi dengan mengatakan “allah berfirman”.
b. Menurut al-Thibbi, Hadist qudsi adalah firman allah swt yang disampaikan kepada Nabi Muhammad saw dalam mimpi atau dengan jalan ilham, lalu nabi menjelaskan dengan susunan kata-kata dari beliau dan menyandarkan kepada Allah.