PEMBAGIAN HADIST DITINJAU DARI BERBAGAI ASPEK
A. Hadist Ditinjau dari Aspek Kuantitas
Sanad.
Ulama berbeda pendapat tentang
pembagian hadist ditinjau dari aspek kuantitas atau jumlah rawi yang menjadi
sumber berita. Diantara mereka ada yang mengelompokkan menjadi tiga bagian,
yakni hadist mutawatir, masyhur, dan ahad. Ada juga yang yang membaginya
menjadi dua, yaitu hadist mutawatir dan ahad. Ulama golongan pertama,
menjadikan hadist masyhur sebagai berdiri sendiri, dan tidak masuk kedalam
bagian hadist ahad. Ini disponsori oleh sebagian ulama ushul seperti
diantaranya, Abu bakar al-jashhash (305-370H). Sedangkan ulama golongan kedua
diikuti oleh sebagian besar uama ushul (Ushuliyyun) dan ulama Kalam
(Mutakallimun). Menurut mereka, hadist masyhur bukan merupakan hadist yang
berdiri sendiri, akan tetapi hanya merupakan bagian dari hadist ahad. Mereka
membagi hadist kedalam dua bagian yaitu hadis mutawatir dan ahad.
1.
Hadits Mutawatir
a.
Pengertian Hadist Mutawatir
Secara etimologi, kata mutawatir
berarti: mutatabi’ (beriringan tanpa jarak). Dalam terminologi ilmu hadist, ia
merupakan hadist yang diriwayatkan oleh orang banyak, dari orang banyak, dan
berdasarkan logika atau kebiasaan, mustahil mereka akan sepakat untuk berdusta.
Periwayatan seperti itu terus - menerus berlangsung, semenjak thabaqat yang
pertama sampai tabaqat yang terakhir.
Ulama mutaqaddimin berbeda pendapat
dengan ulama muta’akhkhirin tentang syarat – syarat hadist mutawatir. Ulama
mutaqaddimin berpendapat bahwa hadist mutawatir tidak termasuk kedalam
pembahasan isnad ilmu hadist, karena ilmu ini membicarakan tentang sahih
tidaknya suatu khabar, diamalkan atau tidak, adil atau tidak perawinya.
Sementara dalam hadist mutawatir hal tersebut tidak dibicarakan. Jika sudah
jelas status nya sebagai hadist mutawatir, maka wajib diyakini dan diamalkan.
b.
Syarat – syarat Hadist Mutawatir
Sebuah hadits dapat digolongkan ke
dalam hadits mutawatir apabila memenuhi beberapa syarat. Adapun persyaratan
tersebut antara lain adalah sebagai berikut:
1.
Hadits (khabar) yang diberitakan
oleh rawi – rawi tersebut harus berdasarkan tanggapan (daya tangkap)
pancaindera. Artinya bahwa berita yang disampaikan itu benar – benar merupakan
hasil pemikiran semata atau rangkuman dari peristiwa – peristiwa yang lain dan
yang semacamnya, dalam arti tidak merupakan hasil tanggapan pancaindera (tidak
didengar atau dilihat) sendiri oleh pemberitanya, maka tidak dapat disebut
hadits mutawatir walaupun rawi yang memberikan itu mencapai jumlah yang banyak.
2.
Bilangan para perawi mencapai suatu
jumlah yang menurut adat mustahil untuk berdusta. Dalam hal ini para ulama
berbeda pendapat tentang batasan jumlah untuk tidak memungkinkan bersepakat
dusta Abu Thayib menentukan sekurang – kurangnya 4 orang. Hal tersebut
diqiyaskan dengan jumlah saksi yang diperlukan oleh hakim.
Ashabus Syafii menentukan minimal 5 orang. Hal tersebut diqiyaskan dengan jumlah para Nabi yang mendapatkan gelar Ulul Azmi. Sebagian ulama menetapkan sekurang – kurangnya 20 orang. Hal tersebut berdasarkan ketentuan yang telah difirmankan Allah SWT tentang orang – orang mukmin yang tahan uji, yang dapat mengalahkan orang – orang kafir sejumlah 200 orang.
Ashabus Syafii menentukan minimal 5 orang. Hal tersebut diqiyaskan dengan jumlah para Nabi yang mendapatkan gelar Ulul Azmi. Sebagian ulama menetapkan sekurang – kurangnya 20 orang. Hal tersebut berdasarkan ketentuan yang telah difirmankan Allah SWT tentang orang – orang mukmin yang tahan uji, yang dapat mengalahkan orang – orang kafir sejumlah 200 orang.
3. Seimbang jumalah para perawi, sejak dalam
tabaqat (lapisan/ tingkatan) pertama maupun tabaqat berikutnya. Hadits
mutawatir yang memenuhi syarat- syarat seperti ini tidak banyak jumlahnya,
bahkan Ibnu Hibban dan Al – Hazimi menyatakan bahwa hadits mutawatir tidak
mungkin terdapat karena persyaratan yang demikian ketatnya.
DR. Syamssuddin Arif menyimpulkan bahwa
sebuah khabar dapat disebut mutawatir apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
1.
Nara sumbernya harus benar-benar
mengetahui apa yang mereka katakannya, sampaikan dan laporkan. Jadi tidak boleh
menduga-duga atau apalagi meraba-raba.
2.
Mereka harus mengetahui secara pasti
dalam arti pernah melihat, menyaksikan,mengalami, dan mendengarnya secara
langsung tanpa disertai distorsi,ilusi, dan semacamnya.
3.
Jumlah nara sumbernya cukup banyak
sehingga tidak mungkin suatu kekeliruan atau kesalahan dibiarkan atau lolos
tanpa koreksi.
c.
Macam – macam Hadist Mutawatir
1.
Hadist Mutawatir Lafzhi
Yaitu hadist
yang diriwayatkan dengan lafaz dan makna yang sama, serta kandungan hukum yang
sama.
Contoh
Hadits Mutawatir Lafhzi :
“Rasulullah SAW berkata, “Barangsiapa yang sengaja berdusta atas namaku, maka hendaklah ia bersedia menduduki tempat duduk di neraka.”
“Rasulullah SAW berkata, “Barangsiapa yang sengaja berdusta atas namaku, maka hendaklah ia bersedia menduduki tempat duduk di neraka.”
Menurut Abu Bakar Al-Bazzar, hadits
tersebut diatas diriwayatkan oleh 40 orang sahabat, kemudian Imam Nawawi dalam
kita Minhaju al-Muhadditsin menyatakan bahwa hadits itu diterima 200 sahabat.
2.
Hadist Mutawatir Ma’nawi
Yaitu hadits yang isi serta
kandungannyadiriwayatkan secara mutawatir dengan redaksi yang berbeda-beda.
Contoh hadits mutawatir maknawi adalah :
“Rasulullah SAW tidak mengangkat kedua tangan beliau dalam doa-doanya selain dalam doa salat istiqa’ dan beliau mengangkat tangannya, sehingga nampak putih-putih kedua ketiaknya.” (HR. Bukhari Muslim)
Contoh hadits mutawatir maknawi adalah :
“Rasulullah SAW tidak mengangkat kedua tangan beliau dalam doa-doanya selain dalam doa salat istiqa’ dan beliau mengangkat tangannya, sehingga nampak putih-putih kedua ketiaknya.” (HR. Bukhari Muslim)
Hadist yang semakna dengan hadis
tersebut di atas ada banyak, yaitu tidak kurang dari 30 buah dengan redaksi
yang berbeda-beda. Antara lain hadis-hadis yang ditakrijkan oleh Imam ahmad,
Al-Hakim dan Abu Daud yang berbunyi :
“Rasulullah SAW mengangkat tangan sejajar dengan kedua pundak beliau.”
“Rasulullah SAW mengangkat tangan sejajar dengan kedua pundak beliau.”
3.
Hadis Mutawatir 'amali
Yaitu amalan agama (ibadah) yang
dikerjakan oleh Nabi Muhammad SAW, kemudian diikuti oleh para sahabat, kemudian
diikuti oleh tabi’in, dan seterusnya diikuti oleh generasi demi generasi sampai
sekarang. Contoh, hadist – hadist nabi tentang sholat dan jumlah rakaatnya.
2.
Hadits Ahad
Kata
ahad merupakan bentuk plural dari kata wahid. Kata wahid berarti “satu”. Jadi
ahad berarti satuan. Yakni angka satu sampai sembilan. Hadits Ahad adalah
hadits yang diriwayatkan oleh satu, dua, atau sedikit orang tetapi belum cukup
syarat untuk dimasukkan kedalam kategori hadist mutawatir. Keterikatan manusia
terhadap substansi hadits ini sangat dipengaruhi oleh kualitas periwayatannya
dan kualitas kesinambungan sanadnya.
Imam
Muhammad bin ‘Ali bin Muhammad asy- Syaukani menyatakan bahwa kabar wahid atau
hadits ahada baru dapat diterima jika sumbernya memenuhi lima syarat sebagai
berikut :
1. Sumbernya harus seorang mukallaf, yaitu orang yang
telah kena kewajiban melaksanakan perintah agama dan dapat
dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu ucapan anak dibawah umur tidak dapat
diterima.
2. Sumbernya harus beragama Islam. Konsekuensinya,
tidak dapat diterima khabar atau cerita dari orang kafir.
3. Nara sumber harus memiliki integritas moral pribadi
yang menunjukkan ktakwaan dan kewibawaan diri (muru’ah) sehingga timbul
kepercayaan orang lain kepadanya, termasuk dalam hal ini meninggalkan dosa-dosa
kecil. Atas dasar ini orang fasiq secara otomatis tidak mempunyai adalah dan
ucapan mereka ditolak.
4. Nara sumber
harus memiliki kecermatan dan ketelitian, tidak sembrono dan asal jadi.
5. Nara sumber diharuskan jujur dan terus terang,
tidak menyembunyikan sumber rujukan dengan cara apa pun, sengaja maupun tidak
sengaja.
Di kalangan para ulama ahli hadits
terjadi perbedaan pendapat mengenai kedudukan hadits ahad untuk digunakan
sebagai landasan hukum. Sebagian ulama ahli hadits berkeyakinan bahwa hadits
ahad tidak bisa dijadikan landasan hukum untuk masalah aqidah. Sebab, menurut
mereka hadits ahad bukanlah qat’i as-tsubut (pasti ketetapannya). Namun menurut
para ahli hadits yang lain dan mayoritas ulama, bahwa hadits ahad wajib
diamalkan jika telah memenuhi syarat kesahihan hadits yang telah
disepakati.Hadits ahad dibagi menjadi tiga macam, yaitu hadits masyhur, dan
ghair masyhur. Hadist ghair masyhur terbagi menjadi dua, yaitu aziz dan ghair
aziz.
a.
Hadist Masyhur
Menurut
bahasa, masyhur berarti “sesuatu yang sudah tersebar dan populer”. Sebuah
hadist dinamakan masyhur jika sudah tersebar luas dikalangan masyarakat. Ada
ulama yang berpendapat bahwa hadist masyhur adalah segala hadist yang sudah
populer dalam masyarakat sekalipun tidak mempunyai sanad sana sekali, baik
berstatus shahih maupun dha’if.
Hadist
masyhur ada yang berstatus shahih, hasan dan dha’if. Hadist masyhur yang
berstatus shahih adalah yang memenuhi syarat – syarat hadist sahih baik sanad
maupun matan-nya, seperti hadist ibn ‘umar,
“Baransiapa yang hendak pergi melaksanakan
sholat jumat, hendaklah ia mandi”.
Sedangkan hadist masyhur yang
berstatus hasan adalah hadist yang telah memenuhi ketentuan – ketentuan hadist
hasan, baik mengenai sanad maupun matan-nya. Seperti hadist nabi yang berbunyi:
”Tidak
memberikan bahaya atau membalas dengan bahaya yang setimpal”.
Adapun
hadist masyhur yang dha’if adalah hadist yang tidak memenuhi syarat hadist
-hadist shahih dan hasan, baik pada sanad maupun pada matan-nya, seperti
hadist:
“menuntut
ilmu wajib bagi setiap muslim laki – laki dan perempuan”.
b.
Hadist Ghair Masyhur
Ulama ahli hadist membagi hadist
ghair masyur menjadi dua yaitu ‘aziz dan gharib. Aziz menurut bahasa berasal
dari kata ‘aza – ya’izzu, artinya “sedikit atau jarang”. Menurut istilah hadist
aziz adalah hadist yang perawinya tidak kurang dari dua orang dalam tingkatan
sanad. Contoh hadist aziz:
”tidak beriman seorang diantara kamu,
sehingga aku lebih dicintainya dari pada dirinya, orang tuanya, anaknya, dan
semua manusia. (H.R Bukhari dan Muslim).
Adapun hadist gharib, menurut bahasa
berarti “al-munfarid” (menyendiri). Dalam tradisi ilmu hadist, ia adalah
“hadist yang diriwayatkan oleh seorang perawi yang menyendiri dalam
meriwayatkannya, baik yang menyendiri itu imamnya maupun selainnya.
Menurut ibn hajar yang dimaksud
dengan hadist gharib adalah “hadist yang dalam sanadnya terdapat seorang yang
menyendiri dalam meriwayatkannya, dimana saja penyendirian dalam sanad itu
terjadi.
B. Klasikfikasi Hadits Berdasarkan Kualitas
Para
ulama ahli hadist membagi hadist dilihat dari segi kualitasnya, menjadi tiga
bagian, yaitu hadist shahih, hadist hasan, dan hadist dha’if.
1.
Hadits Shahih
Shahih menurut bahasa berarti “sah,
benar, sempurna, tiada celanya”. Secara istilah menurut imam al-nawawi, hadist
shahih adalah hadist yang bersambung sanad-nya, diriwayatkan oleh perawi yang
adil lagi dhabith, tidak syaz, dan tidak berillat.
yakni tingkatan tertinggi penerimaan pada
suatu hadits. Hadits shahih memenuhi persyaratan sebagai berikut:
§
Sanadnya bersambung;
Yang
dimaksud dengan sanad-nya bersambung adalah bahwa tiap-tiap perawi dalam sanad
hadist menerima riwayat hadist dari periwayat terdekat sebelumnya, keadaan itu
bersambung demikian sampai akhir sanad dari hadist itu. Dengan demikian jelas
bahwa hadist mursal, munqati’, mu’dhal, dan mu’allaq, tidak tergolong hadist
shahih.
§
Perawi yang adil
Menurut jumhur ulama ahli sunnah,
perawi pada tingkat sahabat seluruhnya adil. Menurut golongan Mu’tazilah, para sahabat
yang terlibat dalam pembunuhan Ali dianggap fasik dan periwayatannya ditolak.
§
Perawinya dhabith
Menurut bahasa dhabit artinya “yang
kokoh, yang kuat, yang sempurna hafalannya”. Menurut ibn Hajar al ‘Asqalani,
perawi yang dhabith adalah yang kuat hafalannya terhadap apa yang pernah
didengarnya, kemudian mampu menyampaikan hapalan tersebut kapan dan dimana saja
diperlukan.
§
Tidak syadz (janggal)
Yang
dimaksud dengan syaz ialah suatu hadist yang betentangan dengan hadist yang
diriwayatkan oleh perawi lain yang lebih kuat atau lebih tsiqah. Jadi dapat
dipahami hadist yang tidak syadz adalah hadist yang matan-nya tidak
bertentangan dengan hadist lain yang lebih kuat.
§
Tidak berillat (ghair mua’allal)
Hadist
ber-‘illat adalah hadist yang ada cacat atau penyakitnya. Menurut istilah,
‘illat berarti suatu sebab tersembunyi atau samar-samar, yang karenanya dapat
merusak keshahihan hadist tersebut. Jadi hadist yang tidak ber-‘illat adalah
hadist yang didalamnya tidak terdapat kesamaran atau keragu-raguan.
Ashahh Al-Asanid (Sanad-sanad
Terbaik)
Para
ulama berbeda pendapat tentang Ashahh al-Asanid sebagai berikut:
1. Sanad
terbaik dari Abu Bakr adalah Ismail bin Abi Khalid dari Ibn Hazm dari Abu Bakr.
2.
Sanad terbaik dari Ali bin Abi
Thalib adalah:
a.
Muhammad bin Sirin dari ‘Ubaidah
al-salmani dari Ali.
b.
Al-Zuhri dari Ali bin al-Husain dari
ayahnya dari Ali.
c.
Ja’far bin Muhammad bin Ali bin
al-Husain dari ayahnya dari kakeknya Ali.
d.
Yahya bin Sa’id al-qaththan dari
Sufyan al-Tsawri dari Sulaiman al-Tamimi dari al-Harits bin Suwaid dari Ali.
3.
Sanad terbaik dari Aisyah ialah:
a.
Hisyam bin ‘Urwah dari ayahnya dari
‘Aisyah.
b.
Aflah bin Humaid dari al-qasim dari
‘Aisyah.
c.
Sufyan al-Tsawri dari Ibrahim dari
al-Aswad dari Aisyah.
d.
Abd al-Rahman bin al-Qasim dari
ayahnya dari Aisyah.
e.
Yahya bin Sa’id dari ‘Ubaidillah bin
‘Umar dari al-Qasim dari Aisyah.
f.
Al-Zuhri dari ‘Urwah bin Zubair dari
Aisyah.
4.
Sanad terbaik dari Sa’ad bin Abi
Waqqash adalah Ali bin al-Husain bin Ali dari Said bin al-Musayyab dari sa’ad
bin Abi Waqqash.
5.
Sanad terbaik dari ibn Mas’ud
adalah:
a.
Al-A’masy dari ibrahim dari Aisyah
dari ibn Mas’ud
b.
Sufyan al-Tsawri dari Manshur bin
Ibrahim dari Alqamah dari Ibn Mas’ud.
6.
Sanad terbaik dari Ibn ‘Umar adalah:
a.
Malik dari Nafi’ dari Ibn ‘Umar.
b.
Al-Zuhri dari Salim dari ayahnya
dari Ibn Umar.
c. Ayyub dari
Nafi’ dari Ibn Umar.
d. Yahya bin
Sa’id al-Qaththan dari Ubaidillah bin Umar dari Nafi’ dari Ibn Umar.
7.
Sanad terbaik dari Abu Hurairah
adalah:
a.
Yahya bin Katsir dari Abi Salamah
dari Abi Hurairah.
b.
Al-Zuhri dari Said bin al-Musayab
dari Abi Hurairah.
c.
Malik dari Abi al-Zinah Abd Allah
bin Dzakwah dari al-A’raj dari Abu Hurairah.
d.
Hammad bin Zaid dari Ayyub dari
Muhammad bin sirin dari Abu Hurairah.
e.
Ismail bin Abi Hakim dari Ubaidah
bin Sufyan al-Hadhrami dari Abu Hurairah.
f.
Ma’mur bin Hamnain dari abu
Hurairah.
8.
Sanad terbaik dari Umm Salamah
adalah Syu’bah dari qatadah dari Sa’id dari Amir Akh Umm Salamah dari Umm
Salamah.
9.
Sanad terbaik dari Abd Allah bin Amr
bin al-ash adalah ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya, yang terbaik
(Shahih) menurut para pengkritik.
10. Sanad
terbaik dari Abu Musa al-asy’ari ialah Syu’bah dari Al-Asy’ari dari Amr bin
Murrah dari ayahnya dari Musa.
11. Sanad
terbaik dari Anas bin Malik ialah:
a. Malik dari
al-Zuhri dari Anas.
b. Sufyan bin
Uyainah dari al-Zuhri dari Anas.
c. Ma’mar dari
al-Zuhri dari Tsabit dari Anas.
d. Hammad bin
Salamah dari Tsabit dari Anas.
e. Syu’bah dari
Qatadah dari Anas.
f. Hisyam
al-Daztawai dari Qatadah dari Anas.
12 Sanad terbaik dari Ibn Abbas adalah al-Zuhri
dari Ubaidillah bin Abd Allah bin Utbah
dari Ibn Abbas.
13. Sanad terbaik dari Jabir bin Amir adalah
al-Laits bin Sa'ad dari Yazid bin Abd Allah bin Hubaib dari Abi al-Khair dari
Uqbah dari Jabir bin amir.
14. Sanad terbaik dari Abi Dzarr adalah sa’id bin
Abd al-Aziz dari Rabi’ah bin Yazid dari Abi Idris al Khawlani dari Abi Dzarr.
15. Sanad terbaik dari Buraidah adalah al-Husain
bin Wahid dari Abd Allah bin Buraidah dari ayahnya, Buraidah.
Sanad-sanad
terbaik dari kalangan sahabat agung
kemudian dilengkapi dua sanad yang kuat, syu’bah dan al-awzai, dua ulama
tabi’in yang meriwayatkan hadist dari sahabat yaitu:
a.
Syu’bah dari Qatadah dari sa’id bin
al-Musayyab dari guru-guru sahabat.
b.
Al-Awza’i dari Hasan bin Athiyyah
dari guru-guru sahabat.
2. Hadits Hasan, bila hadits yang
tersebut sanadnya bersambung, diriwayatkan oleh rawi yg adil namun tidak
sempurna ingatannya, serta matannya tidak syadz serta cacat.
3. Hadits Dhaif (lemah), ialah
hadits yang sanadnya tidak bersambung (dapat berupa mursal, mu’allaq, munqati’
atau mu’dal) dan diriwayatkan oleh orang yang tidak adil atau tidak kuat
ingatannya, mengandung kejanggalan atau cacat.
3. Klasifikasi Hadits ditinjau dari dierima atau ditolaknya
1.
Hadits Maqbul
a.
Pengertian
Maqbul
menurut bahasa berarti yang diambil; yang diterima; yang dibenarkan. Sedangkan
menurut urf Muhaditsin. Hadits Maqbul ialah hadits yang menunjuki suatu
keterangan bahwa Nabi Muhammad SAW menyabdakannya. Jumhur Ulama berpendapat
bahwa hadits maqbul ini wajib diterima. Sedangkan yang termasuk dalam kategori
hadits maqbul adalah : Hadits sahih, baik yang lizatihu maupun yang ligairihi.
Hadits
hasan, baik yang lizatihi maupun yang ligairihi.
Apabila
ditinjau dari segi kemakmurannya, maka hadits maqbul dapat dibagi menjadi 2
yakni hadits maqbulun bihi dan hadits gairu ma’mulin bihi.
2.
Hadits Mardud
Mardud
menurut bahasa berarti yang ditolak; yang tidak diterima. Sedangkan menurut urf
Muhaditsin, Hadits Mardud ialah hadits yang tidak menunjuki keterangan yang
kuat akan adanya dan tidak menunjuki keterangan yang kuat atas ketidakadaannya,
tetapi adanya dengan ketidakadaannya bersamaan. Maka, Jumhur Ulama mewajibkan
untuk menerima hadits – hadits maqbul, dan sebaliknya setiap hadits yang mardud
tidak boleh diterima dan tidak boleh diamalkan (harus ditolak). Jadi, hadits
mardud adalah semua hadits yang telah dihukumi dhaif.
4. Pembagian Hadist dari Aspek
Periwayatan dan Sumbernya
1. Hadist Nabawi, yaitu perkataan,
perbuatan dan taqrir yang diriwayatkan dari Nabi saw oleh sahabat dan
seterusnya, sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan dalam ilmu al-Hadist.
2. Hadist
Qudsi, yang mana para ulama berbeda pendapat tentang pengertiannya sebagai
berikut:
a. sebagian
ulama menyatakan bahwa hadist qudsi ialah hadist yang diucapkan oleh nabi
dengan mengatakan “allah berfirman”.
b. Menurut
al-Thibbi, Hadist qudsi adalah firman allah swt yang disampaikan kepada Nabi
Muhammad saw dalam mimpi atau dengan jalan ilham, lalu nabi menjelaskan dengan
susunan kata-kata dari beliau dan menyandarkan kepada Allah.