Monday, 26 May 2014

Jenis - Jenis Badan Usaha



JENIS – JENIS BADAN USAHA
A.      Badan Usaha Milik Swasta
1.    Perusahaan perseorangan
Sesuai dengan namanya, perusahaan ini dimiliki oleh perseorangan. Modalnya milik pribadi (baik asset pribadi maupun pinjaman dengan tanggung jawab pribadi). Bentuk perusahaannya sangat sederhana, tetapi tidak berarti selalu merupakan perusahaan kecil. Perusahaan ini dipimpin langsung oleh pemiliknya dan keuntungan menjadi keuntungan pemilik. Dalam perusahaan ini, kekayaan pribadi dan kekayaan perusahaan tidak terpisah. Semua kerugian menjadi tanggung jawab pemilik, setiap orang dapat mendirikan perusahaan perseorangan jika sesuai dengan syarat – syarat yang ditentukan pemerintah.
a.       Keuntungan perusahaan perseorangan:
-          Persyaratan mendirikan nya mudah
-          Keuntungan menjadi milik sendiri
-          Rahasia perusahaan terjamin
-          Pajak rendah
-          Pengambilan keputusan dapat dilakukan dengan cepat karena tidak perlu musyawarah.
-          Jika terdaftar, dapat memperoleh kredit bank dengan mudah.
-          Lebih berpeluang mengembangkan perusahaan.
b.      Kelemahan perusahaan perorangan
-          Kemampuan tenaga dan modal terbatas karena hanya didirikan sendiri
-          Tanggung jawab pemilik tidak terbatas.
-          Kesinambungan perusahaan kurang terjamin.
-          Semua resiko ditanggung sendiri.
2.      Perseroan Firma (Fa)
Perusahaan didirikan oleh beberapa orang dengan cara menggabungkan modal dan tenaga. Pendiriannya dilakukan didepan notaries sehingga ada akta pendirian perusahaan. Pemilik Firma biasanya mereka yang saling kenal. Maju mundurnya firma ditentukan bersama. Para pendiri perusahaan merupakan pemilik sekaligus pemimpin perusahaan. Jika kekayaan perusahaan tidak cukup untuk menutup utang perusahaan, kreditur dapat menuntut sampai kekayaan pribadi pemiliknya. Firma akan berakhir apabila salah seorang pemiliknya mengundurkan diri atau meninggal.

a.         Keunggulan Firma
-          Kesinambungan Firma lebih terjamin karena tidak tergantung pada satu orang.
-          Dapat mengadakan pembagian kerja sesuai dengan keahlian para pemilik.
-          Dapat mengumpulkan modal yang lebih besar.
-          Resiko dapat ditanggung bersama pemilik.
b.      Kelemahan Firma
-          Kemungkinan terjadinya perbedaan pendapat diantara pendiri
-          Kecerobohan seorang pendiri akan berakibat pada pendiri lainnya.
-          Pengambilan keputusan lambat karena harus musyawarah.

3.      Perseroan Terbatas (PT)
PT biasanya didirikan oleh beberapa orang. Seluruh pemiliknya mempunyai tanggung jawab yang terbatas. Modalnya biasanya tebagi atas saham – saham. Biasanya pemilikan saham menentukan banyaknya suara dalam rapat pemegang saham. Tanggung jawab pemilik saham sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya. PT dapat berbentuk badan hukum apabila didirikan didepan notaries, dan akta notaries tersebut didaftarkan didepartemen kehakiman untuk disahkan dan diumumkan dalam berita negara. PT dipimpin oleh pengurus yang disebut Direksi, dalam melakukan tugasnya, direksi diawasi oleh komisaris. Kekuasaan tertinggi PT berada ditangan Rapat umum pemegang saham. Rapat ini memilih direksi dan komisaris serta menentukan program secara garis besar dan mensahkan rugi laba  perusahaan. Menurut sifatnya PT terbagi menjadi dua kelompok, PT tertutup jika saham tidak bisa diperjualbelikan secara umum, dan PT terbuka apabila saham dapat diperjualbelika, biasanya dipasar modal disingkat PT tbk.
a.       Keunggulan PT:
-          Pemilik dan pengurus terpisah
-          Mudah memperbesar modal dengan menjual atau mengeluarkan saham
-          Pemilik saham dapat sewaktu – waktu memindahkan modalnya kepada orang lain karena saham dapat diperjual belikan.
-          Tanggung jawab pemilik terbatas pada saham yang ditanam sehingga kalau perusahaan rugi, pemilik tidak turut menanggung sampai pada harta pribadi.
-          Kesinambungan perusahaan lebih terjamin karena tidak tergantung pada seseorang.
b.      Kelemahan PT:
-          Biaya pendirian besar
-          Waktu pendirian untuk mendirikan perusahaan cukup lama
-          Biaya opersional organisasi besar
-          Pajak dikenakan pada keuntungan perseroan dan keuntungan yang dibagi – bagi (deviden)
-          Untuk memimpin PT relatif lebih sulit.
-          Rahasia perusahaan kurang terjamin.

4.      Perseroan Komanditer (CV)
Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap/CV) merupakan perusahaan yang didirikan oleh beberapa orang yang teridiri atas peserta yang memiliki tanggung jawab tak terbatas. Pendirian CV harus dilengkapi akta notaries. Dilihat dari tanggung jawabnya CV terdiri atas:
-        Peserta aktif
Memiliki tanggung jawab penuh atas perusahaa, memimpin jalannya perusahaan, jika CV bangkrut, asset pribadinya digunakan untuk melunasi hutang perusahaan.
-        Peserta Pasif
Memiliki tanggung jawab terbatas sesuai dengan modal yang dimasukkan kedalam perusahaan, jika CV bangkrut, diadapat meminta modalnya kepada peserta aktif, peserta pasif disebut juga peserta diam atau komanditer.
1.         Kelebihan CV:
-          Pendiriannya mudah
-          Kebutuhan modal lebih mudah dipenuhi
-          Pengelolaan perusahaan bisa lebih baik daripada perorangan
2.      Kelemahan CV:
-          Tanggung jawab anggota tidak sama
-          Adanaya tanggung jawab tidak terbatas dari sekutu aktif
-          Ada kesulitan bagi peserta pasif untuk menarik kembali modal yang telah disetorkan.

5.         Yayasan
Yayasan adalah bentuk badan usaha yang bergerak dibidang bersifat sosial. Keuntungan yang diperoleh yayasan hanya sekedar untuk menutupi biaya yang dikeluarkan dalam usaha sosialnya, pendiri yayasan harus berdasarkan akta notaries. Pendiri yayasan tidak memiliki hak atas kekayaan dari yayasan.oleh karena itu, semua pendiri yayasan memiliki tanggung jawab yang terbatas terhadap yayasan tersebut.

B.  Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Perusahaan ini adalah milik negara. Berdasarkan UU nomor 9 tahun 1969 tentang bentuk – bentuk usaha negara. BUMN dikelompokkan menjadi tiga, yaitu Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum) dan perusahaan perseroan (Persero).
Adapun tujuan pemerintah mendirikan sebuah BUMN adalah:
1.      Menyelenggarakan kepentingan umum dan pelayanan jasa kepada masyarakat
2.      Memupuk salah satu sumber penerimaan negara
3.      Mencegah terjadinya monopoli swasta
4.      Memperluas jaringan kerja

1.      Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan negara yang seluruh modalnya berasal dari kekayaan negara yang tidak terpisahkan dan merupakan bagian dari suatu departemen. Usahanya bersifat pelayanan kepada masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Perjan dipimpin oleh seorang kepala yang disingkat menteri departemen yang bersangkutan. Dengan demikian, seorang kepala perjan bertanggung jawab kepada menteri tersebut. Kepala perjan adalah pegawai negeri. Perjan ternyata selalu merugi. Oleh karena itu sejak 1998, pemerintah tidak lagi menyelenggarakan perjan. Perjan yang ada kemudian diubah bentuknya menjadi perum maupun persero. Contohnya perjan kereta api diganti menjadi Perum kereta api (Perumka) Perjan Kehutanan diubah menjadi Perum perhutani.

2.      Perusahaan Umum
Modal perum diperoleh dari kekayaan negara yang telah dipisahkan (bukan dari dana suatu dipartemen) dan tidak terbagi atas saham – saham. Tujuan utama pendirian perum adalah memeberikan pelayanan kepada kepentingan umum bidang produksi, distribusi, konsumsi sekaligus untuk meraih keuntungan. Perum mempinyai nama, kekayaan, dan kebebasan bergerak seperti swasta, mengadakan perjanjian kontrak dll. Perum berbadan hukum, pemimpin dan direksi diangkat oleh menteri departemen yang bersangkutan. Pegawainya berstatus pegawai perum yang diatur khusus. Tidak sama dengan PNS.


3.      Perusahaan Perseroan
Salah satu bentuk badan usaha negara yang membuka kesempatan kepada masyarakat umum untuk ikut memiliki atau menanamkan modalnya dalam perusahaan tersebut. Oleh karena itu, modal persero dalam bentuk saham – saham. Status perusahaan berbadan hukum, pemimpin perushaan diangkat oleh rapat umum pemegang saham, kinerja pemimpin perusahaan diawasi oleh dewan komisaris, pegawainya berstatus pegawai negeri biasa. Contoh pelni, PT Garuda Indonesia.

4.      Perusahaan Daerah
Perusahaan daerah dikelola oleh pemerintah daerah, perusahaan daerah pada dasarnya berbentuk seperti perum atau persero. Ketentuan – ketentuan dan prinsip – prinsip manajemen maupun organisasi perusahaan daerah diatur dengan peraturan daerah (Perda), yang pada prinsip nya tidak berbeda dengan perum atau persero. Contohnya PDAM dan BPD.

C.  Koperasi
Koperasi merupakan badan Usaha rakyat. Koperasi berasa dari kata Co operative yang berarti usaha bersama. Koperasi merupakan kumpulan orang – orang yang ingin menolong diri sendiri dan sesama anggota melalui usaha bersama, anggota koperasi bersifat sukarela.

No comments:

Post a Comment