JENIS – JENIS BADAN
USAHA
A.
Badan
Usaha Milik Swasta
1.
Perusahaan
perseorangan
Sesuai
dengan namanya, perusahaan ini dimiliki oleh perseorangan. Modalnya milik
pribadi (baik asset pribadi maupun pinjaman dengan tanggung jawab pribadi).
Bentuk perusahaannya sangat sederhana, tetapi tidak berarti selalu merupakan
perusahaan kecil. Perusahaan ini dipimpin langsung oleh pemiliknya dan
keuntungan menjadi keuntungan pemilik. Dalam perusahaan ini, kekayaan pribadi
dan kekayaan perusahaan tidak terpisah. Semua kerugian menjadi tanggung jawab
pemilik, setiap orang dapat mendirikan perusahaan perseorangan jika sesuai
dengan syarat – syarat yang ditentukan pemerintah.
a. Keuntungan
perusahaan perseorangan:
-
Persyaratan mendirikan nya mudah
-
Keuntungan menjadi milik sendiri
-
Rahasia perusahaan terjamin
-
Pajak rendah
-
Pengambilan keputusan dapat dilakukan
dengan cepat karena tidak perlu musyawarah.
-
Jika terdaftar, dapat memperoleh kredit
bank dengan mudah.
-
Lebih berpeluang mengembangkan
perusahaan.
b. Kelemahan
perusahaan perorangan
-
Kemampuan tenaga dan modal terbatas
karena hanya didirikan sendiri
-
Tanggung jawab pemilik tidak terbatas.
-
Kesinambungan perusahaan kurang
terjamin.
-
Semua resiko ditanggung sendiri.
2.
Perseroan
Firma (Fa)
Perusahaan
didirikan oleh beberapa orang dengan cara menggabungkan modal dan tenaga.
Pendiriannya dilakukan didepan notaries sehingga ada akta pendirian perusahaan.
Pemilik Firma biasanya mereka yang saling kenal. Maju mundurnya firma
ditentukan bersama. Para pendiri perusahaan merupakan pemilik sekaligus pemimpin
perusahaan. Jika kekayaan perusahaan tidak cukup untuk menutup utang
perusahaan, kreditur dapat menuntut sampai kekayaan pribadi pemiliknya. Firma
akan berakhir apabila salah seorang pemiliknya mengundurkan diri atau
meninggal.
a.
Keunggulan Firma
-
Kesinambungan Firma lebih terjamin
karena tidak tergantung pada satu orang.
-
Dapat mengadakan pembagian kerja sesuai
dengan keahlian para pemilik.
-
Dapat mengumpulkan modal yang lebih
besar.
-
Resiko dapat ditanggung bersama pemilik.
b. Kelemahan
Firma
-
Kemungkinan terjadinya perbedaan
pendapat diantara pendiri
-
Kecerobohan seorang pendiri akan
berakibat pada pendiri lainnya.
-
Pengambilan keputusan lambat karena
harus musyawarah.
3.
Perseroan
Terbatas (PT)
PT
biasanya didirikan oleh beberapa orang. Seluruh pemiliknya mempunyai tanggung
jawab yang terbatas. Modalnya biasanya tebagi atas saham – saham. Biasanya
pemilikan saham menentukan banyaknya suara dalam rapat pemegang saham. Tanggung
jawab pemilik saham sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya. PT dapat
berbentuk badan hukum apabila didirikan didepan notaries, dan akta notaries
tersebut didaftarkan didepartemen kehakiman untuk disahkan dan diumumkan dalam
berita negara. PT dipimpin oleh pengurus yang disebut Direksi, dalam melakukan
tugasnya, direksi diawasi oleh komisaris. Kekuasaan tertinggi PT berada
ditangan Rapat umum pemegang saham. Rapat ini memilih direksi dan komisaris
serta menentukan program secara garis besar dan mensahkan rugi laba perusahaan. Menurut sifatnya PT terbagi
menjadi dua kelompok, PT tertutup jika saham tidak bisa diperjualbelikan secara
umum, dan PT terbuka apabila saham dapat diperjualbelika, biasanya dipasar
modal disingkat PT tbk.
a. Keunggulan
PT:
-
Pemilik dan pengurus terpisah
-
Mudah memperbesar modal dengan menjual
atau mengeluarkan saham
-
Pemilik saham dapat sewaktu – waktu
memindahkan modalnya kepada orang lain karena saham dapat diperjual belikan.
-
Tanggung jawab pemilik terbatas pada
saham yang ditanam sehingga kalau perusahaan rugi, pemilik tidak turut
menanggung sampai pada harta pribadi.
-
Kesinambungan perusahaan lebih terjamin
karena tidak tergantung pada seseorang.
b. Kelemahan
PT:
-
Biaya pendirian besar
-
Waktu pendirian untuk mendirikan
perusahaan cukup lama
-
Biaya opersional organisasi besar
-
Pajak dikenakan pada keuntungan
perseroan dan keuntungan yang dibagi – bagi (deviden)
-
Untuk memimpin PT relatif lebih sulit.
-
Rahasia perusahaan kurang terjamin.
4.
Perseroan
Komanditer (CV)
Persekutuan
Komanditer (Commanditaire Vennootschap/CV) merupakan perusahaan yang didirikan
oleh beberapa orang yang teridiri atas peserta yang memiliki tanggung jawab tak
terbatas. Pendirian CV harus dilengkapi akta notaries. Dilihat dari tanggung
jawabnya CV terdiri atas:
-
Peserta aktif
Memiliki tanggung jawab
penuh atas perusahaa, memimpin jalannya perusahaan, jika CV bangkrut, asset
pribadinya digunakan untuk melunasi hutang perusahaan.
-
Peserta Pasif
Memiliki tanggung jawab
terbatas sesuai dengan modal yang dimasukkan kedalam perusahaan, jika CV
bangkrut, diadapat meminta modalnya kepada peserta aktif, peserta pasif disebut
juga peserta diam atau komanditer.
1.
Kelebihan CV:
-
Pendiriannya mudah
-
Kebutuhan modal lebih mudah dipenuhi
-
Pengelolaan perusahaan bisa lebih baik
daripada perorangan
2. Kelemahan
CV:
-
Tanggung jawab anggota tidak sama
-
Adanaya tanggung jawab tidak terbatas
dari sekutu aktif
-
Ada kesulitan bagi peserta pasif untuk
menarik kembali modal yang telah disetorkan.
5.
Yayasan
Yayasan adalah bentuk
badan usaha yang bergerak dibidang bersifat sosial. Keuntungan yang diperoleh
yayasan hanya sekedar untuk menutupi biaya yang dikeluarkan dalam usaha
sosialnya, pendiri yayasan harus berdasarkan akta notaries. Pendiri yayasan
tidak memiliki hak atas kekayaan dari yayasan.oleh karena itu, semua pendiri
yayasan memiliki tanggung jawab yang terbatas terhadap yayasan tersebut.
B. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Perusahaan ini
adalah milik negara. Berdasarkan UU nomor 9 tahun 1969 tentang bentuk – bentuk
usaha negara. BUMN dikelompokkan menjadi tiga, yaitu Perusahaan Jawatan
(Perjan), Perusahaan Umum (Perum) dan perusahaan perseroan (Persero).
Adapun tujuan
pemerintah mendirikan sebuah BUMN adalah:
1. Menyelenggarakan
kepentingan umum dan pelayanan jasa kepada masyarakat
2. Memupuk
salah satu sumber penerimaan negara
3. Mencegah
terjadinya monopoli swasta
4. Memperluas
jaringan kerja
1.
Perusahaan
Jawatan (Perjan)
Perusahaan
negara yang seluruh modalnya berasal dari kekayaan negara yang tidak
terpisahkan dan merupakan bagian dari suatu departemen. Usahanya bersifat
pelayanan kepada masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Perjan dipimpin
oleh seorang kepala yang disingkat menteri departemen yang bersangkutan. Dengan
demikian, seorang kepala perjan bertanggung jawab kepada menteri tersebut.
Kepala perjan adalah pegawai negeri. Perjan ternyata selalu merugi. Oleh karena
itu sejak 1998, pemerintah tidak lagi menyelenggarakan perjan. Perjan yang ada
kemudian diubah bentuknya menjadi perum maupun persero. Contohnya perjan kereta
api diganti menjadi Perum kereta api (Perumka) Perjan Kehutanan diubah menjadi
Perum perhutani.
2.
Perusahaan
Umum
Modal perum diperoleh
dari kekayaan negara yang telah dipisahkan (bukan dari dana suatu dipartemen)
dan tidak terbagi atas saham – saham. Tujuan utama pendirian perum adalah
memeberikan pelayanan kepada kepentingan umum bidang produksi, distribusi,
konsumsi sekaligus untuk meraih keuntungan. Perum mempinyai nama, kekayaan, dan
kebebasan bergerak seperti swasta, mengadakan perjanjian kontrak dll. Perum
berbadan hukum, pemimpin dan direksi diangkat oleh menteri departemen yang
bersangkutan. Pegawainya berstatus pegawai perum yang diatur khusus. Tidak sama
dengan PNS.
3.
Perusahaan
Perseroan
Salah satu bentuk badan
usaha negara yang membuka kesempatan kepada masyarakat umum untuk ikut memiliki
atau menanamkan modalnya dalam perusahaan tersebut. Oleh karena itu, modal
persero dalam bentuk saham – saham. Status perusahaan berbadan hukum, pemimpin
perushaan diangkat oleh rapat umum pemegang saham, kinerja pemimpin perusahaan
diawasi oleh dewan komisaris, pegawainya berstatus pegawai negeri biasa. Contoh
pelni, PT Garuda Indonesia.
4.
Perusahaan
Daerah
Perusahaan daerah
dikelola oleh pemerintah daerah, perusahaan daerah pada dasarnya berbentuk
seperti perum atau persero. Ketentuan – ketentuan dan prinsip – prinsip
manajemen maupun organisasi perusahaan daerah diatur dengan peraturan daerah
(Perda), yang pada prinsip nya tidak berbeda dengan perum atau persero.
Contohnya PDAM dan BPD.
C. Koperasi
Koperasi merupakan badan Usaha
rakyat. Koperasi berasa dari kata Co operative yang berarti usaha bersama.
Koperasi merupakan kumpulan orang – orang yang ingin menolong diri sendiri dan
sesama anggota melalui usaha bersama, anggota koperasi bersifat sukarela.
No comments:
Post a Comment